Anggaran Kehumasan PTPN IV Kebun Rambutan Dipertanyakan, APK Belum Buka Rincian Total dan Penggunaannya, Ketua JMSI Akan Layangkan Surat Resmi Permohonan Informasi
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Transparansi pengelolaan anggaran bidang kehumasan di PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai total anggaran kehumasan, pos penggunaannya, serta realisasi dan pertanggungjawabannya.
Persoalan tersebut mencuat setelah Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, Fajrin, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah biaya yang belum direalisasikan perusahaan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Ketua Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, S.H., yang mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan realisasi anggaran bidang kehumasan di perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Saat dikonfirmasi sebelumnya mengenai keterlambatan pembayaran sejumlah kebutuhan kehumasan, Fajrin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Baik Pak, akan saya sampaikan setelah dilakukan pengecekan, karena ada beberapa biaya yang belum dikeluarkan dari perusahaan,” ujar Fajrin saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai pos anggaran apa saja yang belum direalisasikan, berapa nilai anggarannya, serta apa yang menjadi penyebab tertundanya realisasi tersebut.
APK Bantah Ada Markup atau Manipulasi
Dalam konfirmasi berikutnya, Fajrin membantah adanya dugaan penyimpangan, markup, maupun manipulasi keuangan dalam pengelolaan anggaran bidang kehumasan.
Ia menjelaskan bahwa biaya pemberitaan dan langganan koran diajukan kepada perusahaan dan direalisasikan sesuai dengan jumlah yang dimintakan. Namun, menurutnya, terdapat kendala dalam dua bulan terakhir sehingga biaya tersebut belum diterima dan berdampak terhadap distribusi.
“Terkait pemberitaan Bapak mengenai markup atau manipulasi keuangan di bidang Humas tidak benar adanya,” kata Fajrin dalam keterangannya kepada media.
Menurut Fajrin, pertanggungjawaban penggunaan biaya tersebut dilakukan berdasarkan bukti pembayaran, seperti tanda pembayaran, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi hak jawab pihak perusahaan atas pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran kehumasan.
Rincian Anggaran Belum Dijelaskan
Meski telah memberikan bantahan terhadap dugaan markup maupun manipulasi, Fajrin belum memberikan jawaban secara terperinci ketika kembali dikonfirmasi mengenai berapa total anggaran bidang kehumasan, apa saja rincian pos penggunaannya, berapa nilai masing-masing anggaran, serta berapa anggaran yang telah dan belum direalisasikan.
Konfirmasi tersebut dilakukan Media Siber irlanjayanews.com pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai angka total anggaran dan rincian penggunaannya belum disampaikan kepada media.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran kehumasan masih belum memperoleh jawaban secara utuh.
Terlebih, PTPN IV Regional 1 merupakan bagian dari badan usaha milik negara, sehingga aspek tata kelola, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan internal perusahaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang penting untuk mendapat perhatian.
Namun demikian, belum terbukanya rincian anggaran tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana keuangan. Dugaan tersebut masih memerlukan data, dokumen, klarifikasi resmi, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
JMSI Akan Tempuh Mekanisme Permohonan Informasi
Menanggapi belum diperolehnya rincian anggaran tersebut, Ketua JMSI Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, S.H., menyatakan akan menempuh mekanisme resmi dengan mengajukan permohonan informasi kepada pihak terkait.
Langkah tersebut, menurut Irlan, diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi atau spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya akan segera melayangkan surat resmi permohonan informasi sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan informasi secara utuh terkait laporan pertanggungjawaban atau LPJ penggunaan anggaran di Kebun Rambutan,” tegas Irlan.
Ia menyebut informasi yang diminta antara lain berkaitan dengan jumlah anggaran bidang kehumasan, peruntukan setiap pos anggaran, realisasi pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak perusahaan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan, sepanjang informasi tersebut memang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menunggu Penjelasan Resmi Perusahaan
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan tertulis dari manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan mengenai total pagu anggaran kehumasan beserta rincian realisasi dan pertanggungjawabannya.
Media ini tetap membuka ruang bagi manajemen PTPN IV Regional 1 maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data, maupun dokumen pendukung guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.
Persoalan transparansi anggaran tersebut kini masih menunggu penjelasan resmi dan data yang dapat diverifikasi. Apakah keterlambatan realisasi selama dua bulan hanya merupakan persoalan administratif dan arus pembayaran, atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola anggaran, menjadi hal yang perlu dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)
Komentar Anda :